Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda empat tentu tidak lagi asing dengan asuransi mobil All Risk. Selain terkenal di kalangan pemilik kendaraan yang ingin memiliki jaminan atas kejadian buruk yang bisa saja terjadi.
All Risk merupakan salah satu jenis asuransi yang memiliki banyak keuntungan bagi penggunanya. Sebab, Asuransi mobil All Risk merupakan jenis asuransi mobil yang memberikan pertanggungjawaban atas biaya perbaikan semua kerusakan hingga kehilangan.
Biasanya keuntungan dari jenis asuransi ini berlaku pada jenis kendaraan yang memiliki usia 0-10 tahun. Sehingga, apabila mobil Anda memiliki usia di atas 10 tahun tidak bisa didaftarkan pada polis asuransi comprehensive ini.
Pertanyaannya kini, berapakah biaya asuransi mobil all risk dengan rate premi OJK? Buat mengetahuinya, Anda bisa dapatkan asuransi mobil yang terbaik hanya di Lifepal, .
Berapakah Biaya Asuransi Mobil All Risk dengan Rate Premi OJK?
Otoritas jasa keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga yang menangani keseluruhan masalah dalam sektor keuangan. Dalam hal ini juga termasuk di lingkup asuransi.
Sehingga setiap jenis asuransi yang Anda ambil, baik asuransi mobil all risk maupun TLO selalu berapa di bawah naungan OJK.
Keputusan terkait biaya yang perlu dikeluarkan oleh setiap pengguna telah ditetapkan melalui surat edaran.
Anda dapat melihatnya melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/ SEOJK.05/2017 terkait Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Terhadap Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Di mana kesimpulan isi dari surat edaran yang dilakukan oleh OJK terkait asuransi mobil all risk maupun TLO merupakan penentuan besaran rate premi. Besaran tersebut bagian dari asuransi kendaraan bermotor berdasarkan kategori harga dan wilayah plat kendaraan.
Beberapa rangkuman terkait rate premi asuransi mobil all risk dari OJK bisa Anda cek secara lengkap pada tabel bawah ini :
Kategori | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1 | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kat. 2 | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kat. 3 | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kat. 4 | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kat. 5 | 1,05% – 1,16 | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Keterangan :
Kategori 1 menunjukkan bahwa kendaraan akan mendapatkan asuransi dengan harga maksimal Rp. 125 juta.
Kategori 2 untuk kendaraan dengan harga Rp. 125 juta – Rp. 200 juta.
Kategori 3 untuk mobil dengan harga Rp. 200 – Rp. 400 juta.
Kategori 4 untuk mobil dengan harga Rp. 400 – Rp. 800 juta.
Kategori 5 untuk mobil dengan harga lebih dari Rp. 800 juta.
Wilayah 1 meliputi Sumatera dan Kepulauan sekitarnya.
Wilayah 2 meliputi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Wilayah 3 meliputi seluruh wilayah yang tidak termasuk wilayah 1 dan 2.
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil Berdasarkan OJK
Setelah Anda mengetahui data premi asuransi, kini Anda bisa melakukan perhitungan tarif asuransi mobil OJK. Tentunya tarif tersebut merupakan kewajiban bayar ketika Anda mengambil asuransi mobil all risk maupun TLO.
Contoh studi kasus perhitungan tarif asuransi :
Jika Anda memiliki sebuah mobil Agya dengan harga senilai Rp. 150 juta, maka berdasarkan tabel di atas kendaraan ini masuk pada kategori 2. Berikutnya, mobil tersebut berasal dari Jakarta yang memiliki plat nomor B. Sehingga wilayahnya masuk di golongan II.
Sehingga, nilai simulasi harga premi pada asuransi mobil all risk dapat dihitung menjadi :
Persentase premi all risk x harga mobil.
Nilainya = 2,47% x Rp. 150.000.000 = Rp. 3.705.000 per tahun.
Itulah cara manual yang bisa Anda lakukan untuk memperkirakan premi asuransi mobil. Di mana dengan begitu Anda dapat melakukan analisa terkait kebutuhan yang harus dikeluarkan untuk biaya asuransi mobil.
Pada dasarnya asuransi mobil all risk selalu memberikan keuntungan kepada setiap penggunanya. Anda juga bisa mendapatkan berbagai macam keuntungan dengan melakukan pembukaan asuransi.