Skip to content
Chuan Decor

Chuan Decor

Dekorasi Menghasilkan Cuan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Sport
  • Travel

Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang, FPI Sebut Pengalihan Isu

Posted on December 30, 2020 By admin No Comments on Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang, FPI Sebut Pengalihan Isu

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai, pembubaran ormasnya dilakukan pemerintah sebagai upaya pengalihan isu atas peristiwa penembakan enam laskar FPI hingga tewas oleh polisi. "Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020). Sugito menyebutkan, kasus tersebut akan segera diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ia meyakini polisi yang melakukan penembakan akan dinyatakan bersalah. "Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito. Sugito menyebutkan, salah satu upaya pengalihan isu ini adalah dengan mengangkat lagi kasus chat mesum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kasus yang mulai diusut pada 2017 itu semula dihentikan polisi pada 2018. Namun, belakangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi. "Tiba tiba saja tanpa ada angin, kasus sumir dan aneh tahun 2017 yang menimpa HRS kembali digelar," kata dia.

Sugito juga menyoroti langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan somasi kepada Rizieq agar segera mengosongkan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini dimanfaatkan sebagai Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah. Dia juga menilai hal tersebut sebagai upaya pengalihan isu. "Tidak cukup sampai di sini saja, pada 30 Desember 2020 ini pemerintah pun secara resmi menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI)," kata dia.

Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI, Rabu siang tadi. Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI. Pertama, adanya Undang undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang undang Ormas. Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01 00 00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang undang Ormas.

Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Nasional Tags:fpi bubar secara hukum, fpi dibubarkan, hukum, keluarga 6 laskar fpi mundur jadi saksi, markas besar fpi, nasional, pembubaran fpi, sekretariat fpi

Post navigation

Previous Post: Geger Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polisi: Status Kasusnya Sudah Tahap Sidik
Next Post: Juventus Wajib Hati-Hati, Ini Penyebab AC Milan Sering Dapat Penalti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Archives

  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020

Recent Posts

  • Hobi Nulis? Ikuti Kontes Blog Super Bercerita, Dapatkan Hadiah Jutaan
  • Mengenal Arti Asuransi TLO dan Besaran Premi yang Harus Dibayar
  • Mengenal Pengertian Jasa SEO dan Seberapa Penting Menggunakannya
  • Cara Membuat Mie Kare ala Jepang yang Mudah
  • Rekomendasi Aplikasi untuk Main Kripto di Indonesia, Sudah Kantongi Izin

Visit

Portal Informasi Indonesia

Artikel Konsultasi Sehat Terbaik

Jasa Buat Surat Terpercaya

Tips & Trik Gaya Hidup

Artikel Gaya Hidup & Inspirasi

Berita Handphones Terbaru

Blog Informasi Lifestyle Terupdate

Blog Informasi & Inspirasi

Website Deskripsi Tentang Cewek

Blog Penyaji Artikel Terbaru

You May Also Like

Jurnal Gaya Hidup

Blog Media Informasi Terkini

Catatan Olivia

Informasi dari Melisa

Lifestyle and Information

Trending

Blog Yamato & Grace

Media Online Indonesia

Inspirasi & Informasi

Catatan Mohammed Talbi

Blog Entrepreuner

Popular

Majalah Gadget dari China

Artikel Tulisan Sabina

Berita Terkini dan Terbaru

Blog Meryl & Marina

Catatan Harian Flins

Other Site

Blog Media Kesehatan Berita & Teknologi

Kata Mawar

Catatan Seorang Jones

Blog Sempena Hati Dalara

Inspirasi Kosmetik Ina & Rima

Copyright © 2022 Chuan Decor.

Powered by PressBook WordPress theme