Bagi Anda yang mempunyai kendaraan baik itu motor atau mobil, alangkah baiknya jika mengasuransikan kendaraan yang dimiliki. Pastinya dengan memilih salah satu produk asuransi yang tepat, salah satunya, adalah asuransi jenis TLO.
Sebenarnya apa itu arti asuransi TLO dan berapa besaran premi yang harus Anda bayarkan, ulasan kali ini akan membahasnya untuk Anda.
Sebelum mengetahuinya, tentu saja Anda selaku pemegang polis harus membayar premi asuransi seperti yang disepakati bersama pihak perusahaan asuransi.
Arti Asuransi TLO
Adapun arti asuransi TLO sendiri adalah salah satu jenis asuransi yang akan memberikan ganti rugi akan risiko kerusakan atau juga kehilangan total pada mobil atau motor yang dimiliki oleh nasabah.
Yang artinya TLO atau Total Lost Only ini, membuat perusahaan asuransi hanya akan menjamin biaya kerugian dari pencurian atau juga kerusakan yang parah, atau juga biaya perbaikan senilai atau bahkan melebihi dari 75 % dari harga mobil itu sendiri, sebelum mobil tersebut rusak.
Keuntungan dan Kekurangan Menggunakan Asuransi TLO
Menggunakan asuransi jenis TLO ini pastinya mengundang keuntungan dan kekurangan tersendiri bagi nasabah tersebut.
Jenis asuransi yang satu ini, paling cocok digunakan bagi Anda yang mempunyai anggaran terbatas, dan juga frekuensi penggunaan mobil yang juga tidak terlalu sering.
Adapun keuntungan dan kekurangan menggunakan asuransi yang dimaksud bagi nasabah, antara lain:
Keuntungan Menggunakan Asuransi TLO
- Keuntungan yang pertama adalah, angsuran premi yang harus nasabah bayarkan, terbilang murah.
- Cocok bagi para nasabah yang jarang bepergian, terutama menggunakan kendaraan pribadi.
Kekurangan Menggunakan Asuransi TLO
Adapun kekurangan menggunakan asuransi TLO yang perlu Anda perhatikan disini antara lain manfaat pertanggungan yang diberikan. Di mana pertanggungan yang diberikan hanya sebatas pada kerusakan total saja.
Sedangkan jika ada kerusakan kecil, maka tidak akan memperoleh penggantian dari pihak perusahaan asuransi itu sendiri.
Besaran Premi yang Harus Dibayar
Lalu yang menjadi persoalan berikutnya adalah tentang premi yang harus dibayar. Sebenarnya besaran premi asuransi yang harus dibayar sendiri, sudah diatur oleh OJK, atau Otoritas Jasa Keuangan yang ada, melalui Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Di mana isinya membahas tentang Penetapan Premi atau juga Kontribusi lini Usaha Asuransi Harta Benda dan juga Kendaraan Bermotor.
Di mana dalam peraturan tersebut, besaran premi yang kelak harus dibayar oleh nasabah, akan dibagi berdasarkan 2 hal, yaitu pembagian wilayah dan juga harga kendaraan itu sendiri.
Untuk kategori pembagian wilayah yang dimaksud, antara lain:
- Wilayah 1, adapun daerah yang dimaksud antara lain Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.
- Wilayah 2, adapun daerah yang dimaksud antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten/
- Wilayah 3, adapun daerah yang dimaksud selain yang termasuk wilayah 1 dan wilayah 2.
Selain berdasarkan wilayah, besaran premi juga tergantung dari harga beli motor atau mobil yang akan diasuransikan tersebut. Terutama untuk harga mobil, akan dibagi menjadi 5 kategori, mulai dari:
- Kategori pertama, mobil dengan harga hingga 125 jutaan rupiah.
- Kategori kedua, mobil dengan harga mulai dari 125 jutaan rupiah hingga 200 jutaan rupiah.
- Kategori ketiga, mobil dengan harga mulai dari 200 jutaan rupiah hingga 400 jutaan rupiah.
- Kategori keempat, mobil dengan harga mulai dari 400 jutaan rupiah hingga 800 jutaan rupiah.
- Kategori kelima, mobil dengan harga lebih dari 800 jutaan rupiah.
Setelah mengetahui wilayah tempat tinggal Anda dan juga harga mobil atau motor yang dimiliki, maka untuk menghitung besaran premi yang harus dibayar jadi mudah, yaitu “Persentase premi berdasarkan wilayah, kemudian dikalikan dengan harga mobil itu sendiri”.
Tips Memilih Asuransi TLO yang Murah dan Bagus
Tertarik untuk menggunakan asuransi TLO, namun masih bingung memilih perusahaan asuransi yang tepat, maka yang sebaiknya Anda lakukan antara lain:
- Sesuaikan jenis mobil dengan nilai pertanggungan yang ada. Dalam hal ini apakah mobil Anda masih baru atau beli bekas. Apabila Anda membeli mobil dalam kondisi mencicil, sebaiknya pilih nilai asuransi mobil yang murah, agar kedua cicilan mobil dan asuransi mobil tetap dapat dibayar dengan baik.
- Pilih asuransi mobil TLO yang mempunyai rekanan yang luas.
- Tidak ada salahnya jika membandingkan harga premi dan fitur layanan yang diberikan oleh masing-masing penyedia layanan asuransi.
Demikianlah beberapa informasi penting, tentang produk asuransi TLO, dan bagaimana cara menggunakan dan cara memilih layanan asuransi TLO secara tepat.